Standar Mutu Pelayanan Kebidanan dari Standar 1 - 24
Standar layanan merupakan bagian penting   dari layanan 
kesehatan itu sendiri dan memainkan peranan penting dalam   masalah mutu
 layanan kesehatan. Jika suatu organisasi layanan kesehatan ingin   
meyelenggarakan layanan kesehatan yang bermutu secara konsisten, 
keinginan   tersebut harus dijabarkan menjadi suatu standar layanan 
kesehatan atau   standar prosedur operasional.    
Standar Pelayanan Kebidanan Dasar
1.        Pengertian Standar
Menurut Clinical Practice Guideline   (1990)
Standar adalah keadaan ideal atau   tingkat pencapaian 
tertinggi dan sempurna yang dipergunakan sebagai batas   penerimaan 
minimal.
Menurut Donabedian (1980)
Standar adalah rumusan tentang   penampilan atau nilai 
diinginkan yang mampu dicapai, berkaitan dengan   parameter yang telah 
ditetapkan.
Menurut Rowland and Rowland (1983)
Standar adalah spesifikasi dari fungsi   atau tujuan 
yang harus dipenuhi oleh suatu sarana pelayanan kesehatan agar   pemakai
 jasa pelayanan dapat memperoleh keuntungan yang maksimal dari   
pelayanan kesehatan yang diselenggarakan.
Secara luas, pengertian standar layanan   kesehatan 
adalah suatu pernyataan tentang mutu yang diharapkan, yaitu akan   
menyangkut masukan, proses dan keluaran (outcome)   sistem layanan kesehatan.
Standar layanan kesehatan merupakan   suatu alat 
organisasi untuk menjabarkan mutu layanan kesehatan ke dalam   
terminologi operasional sehingga semua orang yang terlibat dalam layanan
   kesehatan akan terikat dalam suatu sistem, baik pasien, penyedia 
layanan   kesehatan, penunjang layanan kesehatan, ataupun manajemen 
organisasi layanan   kesehatan, dan akan bertanggung gugat dalam 
menjalankan tugas dan perannya   masing-masing. 
Di kalangan profesi layanan kesehatan sendiri,   
terdapat berbagai definisi tentang standar layanan kesehatan. 
Kadang-kadang   standar layanan kesehatan itu diartikan sebagai petunjuk
 pelaksanaan,   protokol, dan Standar Prosedur Operasional (SPO).
Petunjuk pelaksanaan
 adalah pernyataan dari para pakar yang merupakan rekomendasi untuk   
dijadikan prosedur. Petunjuk pelaksanaan digunakan sebagai referensi 
teknis   yang luwes dan menjelaskan tentang apa yang boleh dan tidak 
boleh   dilakukanoleh pemberi layanan kesehatan dalam suatu sotiuasi 
klinis tertentu.   Protokol
 adalah ketentuan rinci   dari pelaksanaan suatu proses atau 
penatalaksaan suatu kondisi klinis.   Protokol lebih ketat dari petunjuk
 pelaksanaan. Standar Prosedur Operasional (SPO) adalah pernyataan tentang   harapan bagaimana petugas kesehatan melakukan suatu kegiatan yang bersifat   administratif.   
2. Syarat Standar
a.       Jelas
b.       Masuk akal
c.       Mudah dimengerti
d.      Dapat dicapai
e.       Absah
f.        Meyakinkan
g.     Spesifik serta   eksplisit
STANDAR PELAYANAN KEBIDANAN
Standar Pelayanan Kebidanan meliputi 24 standar , yang dikelompokan menjadi 5 bagian besar – yaitu :
A.    Standar Pelayanan Umum (2 standar)
B.     Standar Pelayanan Antenatal (6 standar)
C.     Standar Pelayanan Persalinan (4 standar)
D.    Standar Pelayanan Nifas (3 standar)
E.     Standar Penanganan Kegawatdaruratan Obstetri-neonatal (9 standar)
A.                DUA  STANDAR PELAYANAN UMUM
1.         STANDAR 1 : Persiapan Untuk Kehidupan Keluarga Sehat 
Bidan
 memberikan penyuluhan dan nasehat kepada perorangan, keluarga dan 
masyarakat terhadap segalan hal yang berkaitan dengan kehamilan, 
termasuk penyuluhan kesehatan umum (gizi, KB, kesiapan dalam menghadapai
 kehamilan dan menjadi calon orang tua, persalinan dan nifas).
Tujuannya
 adalah memberikan penyuluhan kesehatan yang tepat untuk mempersiapkan 
kehamilan yang sehat dan terencana serta menjadi orang yang 
bertanggungjawab.
Dan
 hasil yang diharapkan dari penerapan standar 1 adalah masyarakat dan 
perorangan dapat ikut serta dalam upaya mencapai kehamilan yang sehat. 
Ibu,keluarga dan masyarakat meningkat pengetahuannya tentang fungsi 
alat-alat reproduksi dan bahaya kehamilan pada usia muda.Tanda-tanda 
bahaya kehamilan diketahui oleh masyarakat dan ibu.
2.         STANDAR 2 : Pencatatan Dan Pelaporan
Bidan
 melakukan pencatatan dan pelaporan semu kegiatan yang dilakukannya , 
yaitu registrasi semua ibu hamil diwilayah kerja, rincian pelayanan yang
 diberikan kepada ibu hamil/bersalin/nifas dan bayi baru lahir, semua 
kunjungan rumah dan penyuluhan kepada masyarakat. Disamping itu, bidan 
hendaknya mengikut sertakan kader untuk mencatat semua ibu hamil dan 
meninjau upaya masyarakat yang berkaitan dengan ibu dan bayi baru lahir .
 Bidan meninjau secara teratur catatan tersebut untuk menilai kinerja 
dan penyusunan rencana kegiatan untuk meningkatkan pelayanannya.
Tujuan
 dari standar 2 ini yaitu mengumpulkan, menggunakan dan mempelajari data
 untuk pelaksanaan penyuluhan , kesinambungan pelayanan dan penilaian 
kerja.
Hal-hal yang dapat dilakukan bidan untuk dapat melakukan pencatatan dan pelaporan yang maksimal adalah sebagai berikut :
·      Bidan harus bekerjasama dengan kader dan pamong setempat agar semua ibu hamil dapat tercatat
·      Memberikan ibu hamil KMS atau buku KIA untuk dibawa pulang . Dan memberitahu ibu agar membawa buku tersebut setiap pemeriksaan.
·      Memastikan setiap persalinan , nifas, dan kelahiran bayi tercatat pada patograf.
·      Melakukan pemantauan buku pencatatan secara berkala .
·      Dll
Hasil
 yang diharapkan dari dilakukannya standar ini yaitu terlaksananya 
pencatatatn dan pelaporan yang baik. Tersedia data untuk audit dan 
pengembangan diri, meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam kehamilan ,
 kelahiran bayi dan pelayanan kebidanan.
B.                 ENAM STANDAR PELAYANAN ANTENATAL
1.        STANDAR 3 : Identifikasi Ibu Hamil
           Bidan
 melakukan kunjungan rumah dan berinteraksi dengan masyarakat secara 
berkala untuk memberikan penyuluhan dan motifasi ibu , suami dan anggota
 keluarganya agar mendorong ibu untuk memeriksakan kehamilannya sejak 
dini dan secara teratur.
           Adapun
 tujuan yang diharapkan dari penerapan standar ini adalah mengenali dan 
memotifasi ibu hamil untuk memeriksakan kehamilannya. 
           Kegiatan yang dapat dilakukan bidan untuk mengidentifikasi ibu hamil contoh nya sebagai berikut
·         Bidan melakukan kunjungan rumah dan penyuluhan secara teratur
·         Bersama kader bidan memotifasi ibu hamil
·         Lakukan komunikasi dua arah dengan masyarakat untuk membahas manfaat pemeriksaan kehamilan.
·         Dll
Hasil
 yang diharapkan dari standar ini adalah ibu dapat memahami tanda dan 
gejala kehamilan. Ibu , suami, anggota masyarakat menyadari manfaat 
pemeriksaan kehamilan secara dini dan teratur.meningkatkan cakupan ibu 
hamil yang memeriksakan diri sebelum kehamilan 16 minggu.
2.         STANDAR 4 : Pemeriksaan dan Pemantauan Antenatal
                        Bidan
 hendaknya paling sedikit memberikan 4 kali pelayanan antenatal. 
Pemeriksaan meliputi anamnesis dan pemantauan ibu dan janin dengan 
seksama untuk menilai apakah perkembangan berlangsung normal.bidan juga 
harus bisa mengenali kehamilan dengan risti/kelainan , khususnya anemia ,
 kurang gizi , hipertensi , PMS/infeksi HIV; memberikan pelayanan 
imunisasi, nasehat dan penyuluhan kesehatan serta tugas terkait lainnya 
yang diberikan oleh puskesmas.
            Tujuan
 yang diharapkan dari standar ini adalah bidan mampu memberikan 
pelayanan antenatal berkualitas dan deteksi dini komplikasi kehamilan. 
            Adapun
 hasil yang diharapkan yaitu ibu hamil mendapatkan pelayanan antenatal 
minimal 4 kali selama kehamilan. Meningkatnya pemanfaatan jasa bidan 
oleh masyarakat. Deteksi dini dan penanganan komplikasi kehamilan. Ibu 
hamil, suami, keluarga dan masyarakat mengenali tanda bahaya kehamilan 
dan tahu apa yang harus dilakukan. Mengurus transportasi rujukan ,jika 
sewaktu-waktu dibutuhkan.
3.         STANDAR 5 : Palpasi abdominal
            Bidan
 harus melakukan pemeriksaan abdomen secara seksama dan melakukan 
palpasi untuk memperkirakan usia kehamilan. Bila umur kehamilan 
bertambah , memeriksa posisi, bagian terendah, masuknya kepala janin 
kedalam rongga panggul, untuk mencari kelainan dan untuk merujuk tepat 
waktu.
            Tujuan
 dari dilakukannya standar ini adalah memperkirakan usia kehamilan, 
pemantauan pertumbuhan janin, penentuan letak, posisi dibagian bawah 
janin.
            Hasil
 yang diharapkan yaitu bidan dapat memperkirakan usia kehamilan , 
diagnosis dini kelainan letak, dan merujuk sesuai kebutuhan. 
Mendiagnosisi dini kehamilan ganda dan kelainan, serta merujuk sesuai 
dengan kebutuhan.
4.         STANDAR 6 : Pengelolaan Anemia pada Kehamilan
            Bidan
 melakukan tindakan pencegahan anemia , penemuan , penanganan dan 
rujukan semua kasusu anemia pada kehamialan sesuai dengan ketentuan yang
 berlaku.
            Tujuan
 dari standar ini adalah bidan mampu menemukan anemia pada kehamilan 
secara dini, melakukan tindak lanjut yang memadai untuk mengatasi anemia
 sebelum persalinan berlangsung.
            Tindakan
 yang bisa dilakukan bidan contohnya , memeriksakan kadar Hb semua ibu 
hamil pada kunnjungan pertama dan minggu ke 28. Memberikan tablet Fe 
pada semua ibu hamil sedikitnya 1 tablet selama 90 hari berturut-turut .
 beripenyuluhan gizi dan pentingnya konsumsi makanan yang mengandung zat
 besi, dll.
Hasil
 yang diharapkan dari pelaksanaan standar ini yaitu jika ada ibu hamil 
dengan anemia berat dapat segera dirujuk, penurunan jumlah ibu 
melahirkan dengan anemia, penurunana jumlah bayi baru lahir dengan 
anemia/BBLR.
5.         STANDAR 7 : Pengelolaan Dini Hipertensi Pada Kehamilan 
            Bidan
 menemukan secara dini setiap kenaikan tekanan darah pada kehamilan dan 
mengenali tanda gejala preeklamsia lainnya, serta mengambil tindakan 
yang tepat dan merujuknnya.
            Tujuan
 dari dilakukannya standar ini yaitu bidan dapat mengenali dan menemukan
 secaea dini hipertensi pada kehamilan dan melakukan tindakan yang 
diperlukan. Adapun tindakan yang dapat dilakukan bidan yaitu rutin 
memeriksa tekanan darah ibu dan mencatatnya. Jika terdapat tekanan darah
 diatas 140/90 mmHg lakukan tindakan yang diperlukan.
            Hasil
 yang diharapkan dari pelaksanaan standar ini adalah ibu hamil dengan 
tanda preeklamsia mendapat perawatan yang memadai dan tepat waktu. 
Penurunan angka kesakitan dan kematian akibat eklamsia.
6.         STANDAR 8 : Persiapan Persalinan
            Bidan
 memberikan saran yang tepat kepada ibu hamil, suami atau keluarga pada 
trimester III memastikan bahwa persiapan persalinan bersih dan aman dan 
suasana menyenangkan akan direncanakan dengan baik, disamping persiapan 
transportasi dan biaya untuk merujuk, bila tiba-tiba terjadi keadaan 
gawat darurat. Bidan mengusahakan untuk melakukan kunjungan ke setiap 
rumah ibu hamil untuk hal ini.
            Tujuan dari dilakukannya standar ini adalah untuk memastikan bahwa persalinan direncanakan dalam lingkungan yang aman  dan memadai dengan pertolongan bidan terampil. 
            Hasil
 yang diharapkan adalah ibu hamil, suami dan keluarga tergerak untuk 
merencanakan persalinan yang bersih dan aman. Persalinan direncanakan di
 tempat yang aman dan memadai dengan pertolongan bidan terampil. Adanya 
persiapan sarana transportasi untuk merujuk ibu bersalin,jika perlu. 
Rujukan tepat waktu telah dipersiapkan bila diperkirakan .
C.                 EMPAT STANDAR PELAYANAN PERSALINAN 
1.          STANDAR 9 : Asuhan Persalinan Kala Satu
            Bidan
 menilai secara tepat bahwa persalinan sudah mulai, kemudian memberikan 
asuhan dan pemantauan yang memadai , dengan memperhatikan kebutuhan ibu,
 selama proses persalinan berlangsung. Bidan juga melakuakan pertolongan
 proses persalinan dan kelahiran yang bersih dan aman, dengan sikap 
sopan dan penghargaan terhadap hak pribadi ibu serta memperhatikan 
tradisi setempat. Disamping itu ibu diijinkan memilih orang yang akan 
mendampinginya selam proses persalinan dan kelahiran.
            Tujuan
 dari dilakukannya standar ini yaitu untuk memberikan pelayanan 
kebidanan yang memadai dalam mendukung pertolongan persalinan yang 
bersih dan aman untuk ibu bayi.
            Hasil
 yang diharapkan adalah ibu berssalin mendapatkan pertolongan yang aman 
dan memadai. Meningkatnya cakupan persalinan dan komplikassi lain yang 
ditangani oleh tenaga kesehatan. Berkurangnya kematian/kesakitan ibu 
bayi akibat partus lama.
2.         STANDAR 10 : Persalinan Kala Dua Yang Aman
            Bidan
 melakukan pertolongan persalinan bayi dan plasenta yang bersih dan 
aman, dengan sikap sopan dan penghargaann terhadap hak pribadi ibu serta
 memperhatikan tradisi setempat . disamping itu ibu diijinkan untuk 
memilih siapa yang akan mendampinginya saat persalinan.
            Tujuan
 dari diterapkannya standar ini yaitu memastikan persalinan yang bersih 
dan aman bagi ibu dan bayi. Hasil yang diharapkan yaitu persalinan dapat
 berlangsung bersih dan aman. Menigkatnya kepercayaan masyarakat kepada 
bidan. Meningkatnya jumlah persalinan yang ditolong oleh bidan. 
Menurunnya angka sepsis puerperalis.
3.         STANDAR 11 : Penatalkasanaan Aktif Persalinan Kala Tiga
            Secara
 aktif bidan melakukan penatalaksanaan aktif persalinan kala tiga. 
Tujuan dilaksanakan nya standar ini yaitu membantu secara aktif 
pengeluaran plasenta dan selaput ketuban secara lengkap untuk mengurangi
 kejadian perdarahan pasca persalinan kala tiga, mencegah terjadinya 
atonia uteri dan retesio plasenta.
                        Adapaun
 hasil yang diharapkan yaitu menurunkan terjadinya perdarahan yang 
hilang pada persalinan kala tiga. Menurunkan terjadinya atonia uteri, 
menurunkan terjadinya retensio plasenta , memperpendek waktu persalinan 
kala tiga, da menurunkan perdarahan post partum akibat salah penanganan 
pada kala tiga.
4 .        STANDAR 12 : Penanganan Kala Dua Dengan Gawat Janin Melalui Episiotomi
            Bidan
 mengenali secra tepat tanda-tanda gawat janin pada kala dua, dan segera
 melakukan episiotomy dengan aman untuk mmemperlancar persalinan, 
diikiuti dengan penjahitan perineum.
             Tujuan
 dilakukannya standar ini adalah mempercepat persalinan dengan melakukan
 episiotomy jika ada tanda-tanda gawat janin pada saat kepala janin 
meregangkan perineum. Hasil yang diharapkan yaitu penurunan kejadian 
asfiksia neonnaturum berat. Penurunan kejadian lahir mati pada kala dua .
D.                TIGA STANDAR PELAYANAN NIFAS
1.         STANDAR 13 : Perawatan Bayi Baru Lahir
            Bidan
 memeriksa dan menilai bayi baru lahir untuk memastikan pernafasan 
spontan, mencegah asfiksia, menemukan kelainan , dan melakukan tindakan 
atau merujuk sesuai kebutuhan. Bidan juga harus mencegah atau menangani 
hipotermi dan mencegah hipoglikemia dan infeksi.
            Tujuan
 nya adalah menilai kondisi bayi baru lahir dan membantu dimulainya 
pernafasan serta mencegah hipotermi, hipoglikemi dan infeksi.
            Dan
 hasil yang diharapkan adalah bayi baru lahir menemukan perawatan dengan
 segera dan tepat. Bayi baru lahir mendapatkan perawatan yang tepat 
untuk dapat memulai pernafasan dengan baik. 
2.         STANDAR 14 : Penanganan pada dua jam pertama setelah persalinan
            Bidan
 melakukan pemantauan ibu dan bayi terhadap terjadinya komplikasi paling
 sedikit selama 2 jam stelah persalinan, serta melakukan tindakan yang 
diperlukan. Disamping itu, bidan memberikan penjelasan tentang hal-hal 
yang mempercepat pulihnya kesehatan ibu, dan membantu ibu untuk memulai 
pemberian ASI.
            Tujuan
 nya adalah mempromosikan perawatan ibu dan bayi yang bersih dan aman 
selama persalinan kala empat untuk memulihkan kesehatan ibu dan bayi. 
Meningkatan asuhan saying ibu dan sayang bayi. Memulai pemberian ASI 
dalam waktu 1 jam pertama setelah persalinan dan mendukung terjadinya 
ikatan batin antara ibu dan bayinya.
3.          STANDAR 15 : Pelayanan Bagi Ibu dan Bayi Pada Masa Nifas
            Bidan
 memberikan pelayanan selama masa nifas di puskesmas dan rumah sakit 
atau melakukan kunjungan ke rumah paa hari ke-tiga, minggu ke dua dan 
minggu ke enam setelah persalinan, untuk membantu proses penatalaksanaan
 tali pusat yang benar, penemuan dini, penatalaksanaan atau rujukan 
komplikasi yang mungkin terjadi pada masa nifas, serta memberikan 
penjelasan tentang kesehatan secara umum, kebersihan perorangan, makanan
 bergizi, asuhan bayi baru lahir , pemberian ASI , imunisasi dan KB.
            Tujuan
 nya adalah memberikan pelayanan kepada ibu dan bayi sampai 42 hari 
setelah persalinan dan memberikan penyuluhan ASI eksklusif.
E.                 SEMBILAN STANDAR PENANGANAN KEGAWATAN OBSTETRI DAN NEONATAL
1.         STANDAR 16 : Penanganan Perdarahan Dalam Kehamilan Pada Trimester Tiga
Bidan mengenali secara tepat tanda dan gejala perdarahan pada kehamilan serta melakukan pertolongan pertama dan merujuknya.
Tujuan
 dari dilakukannya standar ini adalah mengenali dan melakukan tindakan 
secara tepat dan cepat perdarahan pada trimester tiga.
Hasil
 yang diharapkan dari kemampuan bidan dalam menerapkan standar ini 
adalah ibu yang mengalami perdarahan kehamilan trimester tiga dapat 
segera mendapatkan pertolongan, kematian ibu dan janin akibat perdarahan
 pada trimester tiga dapat berkurang , dan meningkatnya pemanfaatan 
bidan sebagai sarana konsultasi ibu hamil.
2.         STANDAR 17 : Penanganan Kegawatdaruratan pada Eklamsia
            Bidan mengenali secara tepat dan gejala eklamsia mengancam, serta merujuk dan/atau memberikan pertolongan pertama.
            Tujuan
 dilaksanakan satandar ini adalah mengenali tanda gejala preeklamsia 
berat dan memberikan perawatan yang tepat dan memadai. Mengambil 
tindakan yang tepat dan segera dalam penanganan kegawat daruratan bila 
eklamsia terjadi.
            Hasil
 yang diharapkan yaitu penurunan kejadian eklamsia. Ibu hamil yang 
mengalami preeklamsia berat dan eklamsia mendapatkan penanganan yang 
cepat dan tepat. Ibu dengan tanda-tanda preeklamsia ringan mendapatkan 
perawatan yang tepat. Penurunan kesakitan dan kematian akibat eklamsia.
3.         STANDAR 18 : Penanganan Kegawatdaruratan Pada Partus Lama / macet
            Bidan
 mengenali secara tepat tanda gejala partus lama/macet serta melakukan 
penanganan yang memadai dan tepat waktu untuk merujuk untuk persalinan 
yang aman.
            Tujuan nya adalah untuk mengetahui segera dan penanganan yang tepat keadaan daruratpada partus lama/macet.
            Hasil
 yang diharapkan yaitu mengenali secara dini tanda gejala partus 
lama/macet serta tindakan yang tepat. Penggunaan patograf secara tepat 
dan seksama untuk semua ibu dalam proses persalinan. Penurunan 
kematian/kesakitan ibu dan bayi akibat partus lama/macet.
4.         STANDAR 19 : Persalinan Dengan Menggunakan Vakum Ekstraktor 
            Bidan
 hendaknya mengenali kapan waktu diperlukan menggunakan ekstraksi vakum,
 melakukan secara benar dalam memberikan pertolongan persalinan dengan 
memastikan keamanan bagi ibu dan janinnya.
            Tujuan
 penggunaan vakum yaitu untuk mempercepat persalinan dalam keadaan 
tertentu. Hasil yang diharapkan yaitu penurunan kesakitan atau kematian 
akibat persalinan lama. Ibu mendapatkan penanganan darurat obstetric 
yang cepat .
5.         STANDAR 20 : Penanganan Kegawat daruratan Retensio Plasenta
            Bidan
 mampu mengenali retensio plasenta dan memberikan pertolongan pertama, 
termasuk plasenta manual dan penanganan perdarahan, sesuai dengan 
kebutuhan. Tujuan nya adalah mengenali dan melakukan tindakan yang tepat
 ketika terjadi retensio plasenta .
            Hasil
 yang diharapkan ialah penurunan kejadian retensio plasenta. Ibu dengan 
retesio plasenta mendapatkan penanganan yang cepat dan tepat. 
Penyelamatan ibu dengan retensio plasenta meningkat.
6.          STANDAR 21 : Penanganan Perdarahan Post Partum Primer
            Bidan
 mampu mengenali perdarahan yang berlebihan dalam 24 jam pertama setelah
 persalinan dan segera melakukan pertolongan pertama kegawat daruratan 
untuk mengendalikan perdarahan. Tujuan nya adalah bidan mampu mengambil 
tindakan pertolongan kegawat daruratan yang tepat pada ibu yang 
mengambil perdarahan post partum primer/ atoni uteri.
            Hasil
 yang diharapkan yaitu penurunan kematian dan kesakitan ibu akibat 
perdarahan post partum primer. Meningkatkan pemanfaatan pelayanan bidan.
 Merujuk secara dini pada ibu yang mengalami perdarahan post partum 
primer.
7.          STANDAR 22 : Penanganan Perdarahan Post Partum Sekunder
            Bidan
 mampu mengenali secara tepat dan dini gejala perdarahan post partum 
sekunder , dan melakukan pertolongan pertama untuk penyelamatan jiwa ibu
 , dan/atau merujuk.  Tujuan nya
 adalah mengenali gejala dan tanda perdarahan post partum sekunder serta
 melakukan penanganan yang tepat untuk menyelamatkan jiwa ibu. 
            Hasil
 yang diharapkan yaitu kematian dan kesakitan akibat perdarahan post 
partum sekunder menurun. Ibu yang mempunyai resiko mengalami perdarahan 
post partum sekunder ditemuka secara dini dan segera di beri penanganan 
yang tepat.
8.          STANDAR 23 : Penanganan Sepsis Puerperalis
            Bidan
 mampu menangani secara tepat tanda dan gejala sepsis puerperalis , 
melakukan perawatan dengan segera merujuknya. Tujuannya adalah mengenali
 tanda dan gejala sepsis puerperalis dan mengambil tindakan yang tepat .
 hasl yang diharapkan yaitu ibu dengan sepsis puerperalis mendapatkan 
penanganan yang cepat dan tepat . penurunan angka kesakitan dan kematian
 akibat sepsis puerperalis. Meningkatnya pemanfaatan bidan dalam 
pelayanan nifas.
9.         STANDAR 24 : Penanganan Asfiksia Neonaturum
            Bidan
 mengenali secara tapat bayi baru lahir dengan asfiksia, serta melakukan
 tindakan secepatnya, memulai resusitasi, mengusahakan bantuan medis,  merujuk bayi baru lahir dengan tepat dan memberiakan perawatan lanjutan yang tepat.
            Tujuan
 yang diharapkan yaitu mengenal dengan tepat bayi baru lahir dengan 
asfiksia , mengambil tindakan yang tepat dan melakukan pertolongan 
kegawatdaruratan.
sumber : http://rara-cmk.blogspot.com/2011/03/24-standar-pelayanan-kebidanan.html
             http://coretan-midwifery.blogspot.com/2011/12/standar-pelayanan-kebidanan.html 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar