Halaman

Sabtu, 13 April 2013

Kehamilan Dengan Resiko Tinggi


kehamilan resiko tinggi
 Bagi wanita, hamil merupakan langkah besar yang membawa ia pada dunia baru. Menjadi seorang ibu tak mudah. Sama sulitnya dengan menjadi seorang wanita hamil. Sebab pada fase ini wanita rawan kehilangan janin pun nyawanya sendiri. Data statistik memperlihatkan kenyataan bahwa  kehamilan yang sehat mencapai persentase 80% hingga 90%. Selebihnya, merupakan porsi kehamilan resiko tinggi. Apa yang dimaksud kehamilan dengan resiko tinggi tersebut?

Berdasarkan defenisi medis, kehamilan resiko tinggi merupakan kondisi yang dapat berpengaruh pada keadaan ibu dan juga janinnya. Kondisi tersebut umumnya membahayakan dan disebabkan oleh faktor resiko yang beragam.  Adapun faktor pemicu kehamilan resiko tinggi tersebut antara lain:
  1. Umur ibu kurang dari 20 tahun atau lebih dari 35 tahun.
  2. Tinggi badan ibu kurang dari 145cm.
  3. Berat badan ibu terlalu berlebih atau juga terlalu kurang.
  4. Telah memiliki anak lebih dari 4.
  5. Jarak antara kehamilan yang satu dan yang lain kurang dari 2 tahun.
  6. Terdapat riwayat proses persalinan yang kurang baik. Hal ini mencakup riwayat seperti mengalami keguguran lebih dari 2 kali, mengalami persalinan premature lebih dari 2 kali, pernah mengalami kematian janin di dalam perut atau disebut dengan nama kematian perinatal, mengalami pendarahan hebat setelah melahirkan, terjadi kehamilan mola, pernah dibantu dengan cara obstetric operatif, mengalami pre-eklampsi dan juga eklampsi, terdapat riwayat inersia uteri dan operasi ginekologik serta hal-hal beresiko tinggi lainnya.
  7. Ibu menderita penyakit anemia.
  8. Ibu menderita penyakit hipertensi.
  9. Ibu mengalami pendarahan berlebihan di masa kehamilan.
  10. Terdapat sakit kepala yang hebat.
  11. Munculnya bengkak pada tungkai ibu.
  12. Terdapat kelainan pada janin.
  13. Bentuk panggul ibu menjadi tidak normal.
  14. Terdapat riwayat penyakit kronis misalnya diabetes dan lain-lain.
 
Faktor resiko dibagi ke dalam 2 kelompok yakni faktor medis dan non-medis. Faktor yang diuraikan sebelumnya masuk ke dalam kelompok medis. Sementara itu, faktor non-medis juga ternyata memiliki andil yang cukup besar sebagai salah satu pemicu kehamilan resiko tinggi. Faktor non medis tersebut antara lain kemiskinan, adat istiadat, tradisi yang kurang baik, kebersihan lingkungan, sosial dan ekonomi yang rendah, fasilitas serta sarana kesehatan yang serba kekurangan, kepercayaan, ketidaktahuan dan masih banyak lagi lainnya. Jika didasarkan pada penelitian terbaru, ditemukan fakta bahwa faktor non-medis ini banyak terjadi di Negara berkembang dan berpengaruh secara signifikan terhadap morbiditas juga mortalitas.

Di Indonesia sendiri, sangat sulit untuk menentukan kehamilan resiko tinggi ini sebab hasil akurasi angka yang didapatkan masing-masing peneliti berbeda. Hal ini dipengaruhi oleh faktor yang dikategorikan ke dalam kehamilan resiko tinggi. Untuk menghitung kehamilan resiko tinggi, peneliti biasanya memakai kriteria dan juga pengelompokkan yang didasarkan pada sistem nilai atau scoring.

Jumat, 12 April 2013


Story of us..


The Beautiful of Sempu Island



with my beloved family ({})









 want to go there agaainn, waiittt...!! :D

Hati-hati dengan Pembalut Anda!

 
 

KODE ETIK KEBIDANAN

A. PENDAHULUAN

Pola pikir manusia Indonesia dari tahun ke tahun terus berkembang sejalan dengan pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dari hari ke hari semakin cepat sehubungan dengan derasnya era informasi.

Kemajuan tersebut menyebabkan timbulnya berbagai permasalahan antara lain mahalnya pelayanan medik. Selain itu, terjadi pula perubahan tata nilai dalam masyarakat, yaitu semakin kritis memandang masalah yang ada, termasuk menilai pelayanan yang diperolehnya.
 
Saat ini masyarakat acap kali merasakan ketidakpusaan terhadap pelayanan bahkan tidak menutup kemungkinan mengajukan tuntutan dimuka pengadilan. Apabila seorang bidan merugikan pasien dan dituntut oleh pasien tersebut akan merupakan berita yang tersebar luas di masyarakat melalui media elektronik dan media massa lainnya. Hal tersebut menjadi permasalahan yang perlu diperhatikan. Untuk itu dibutuhkan suatu pedoman yang menyeluruh dan integratif tentang sikap dan perilaku yang harus dimiliki oleh seorang bidan. Pedoman ini sudah ada yaitu, "Kode Etik Bidan". Sebelum pembahasan mengenai Kode Etik Bidan, perlu dipahami terlebih daahulu tentang pengertian atau definisi bidan dan kode etik kebidanan.
B. PENGERTIAN

1. Definisi Bidan

Bidan adalah seorang wanita yang telah mengikuti dan menyelesaikan pendidikan bidan yang telah diakui pemerintah dan lulus ujian sesuai dengan persyaratan yang berlaku, dicatat (register), diberi izin secara sah untuk menjalankan praktik.
2. Definisi Kode Etik
Kode etik merupakan suatu ciri profesi yang bersumber dari nilai-nilai internal dan eksternal suatu disiplin ilmu dan merupakan pernyataan komprehensif suatu profesi yang memberikan tuntunan bagi anggota dalam melaksanakan pengabdian profesi.
3. Kode Etik Bidan
KODE ETIK BIDANKode etik bidan Indonesia pertama kali disusun pada tahun 1986 dan disahkan dalam Kongres Nasional Ikatan Bidan Indonesia X tahun 1988, sedangkan petunjuk pelaksanaannya disahkan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) IBI tahun 1991 sebagai pedoman dalam berperilaku. Kode Etik Bidan Indonesia mengandung beberapa kekuatan yang semuanya tertuang dalam mukadimah tujuan dan bab.
Secara umum, Kode Etik tersebut berisi 7 Bab. Ketujuh bab tersebut dapat dibedakan atas tujuh bagian yaitu :
1. Kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat (6 butir)
2. Kewajiban bidan terhadap tugasnya (3 butir)
3. Kewajiban bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya (2 butir)
4. Kewajiban bidan terhadap profesinya (3 butir)
5. Kewajiban bidan terhadap diri sendiri (2 butir)
6. Kewajiban bidan terhadap pemerintah, nusa bangsa,dan tanah air (2 butir)
7. Penutup (1 butir)
C. KODE ETIK BIDAN INDONESIA
MUKADIMAH II
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan didorong oleh keinginan luhur demi tercapainya :
  1. Masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
  2.  Pembangunan manusia Indonesia seutuhnya.
  3. Tingkat kesehatan yang optimal bagi setiap warga Negara Indonesia.

Maka Ikatan Bidan Indonesia sebagai organisasi profesi kesehatan yang menjadi wadah persatuan dan kesatuan para bidan di Indonesia mencciptakan Kode Etik Bidan Indonesia yang disusun atas dasar penekanan keselamatan klien diatas kepentingan lainnya. Terwujudnya kode etik ini merupakan bentuk kesadaran dan kesungguhan hati dari setiap bidan untuk memberikan pelayanan kesehatan secara profesional dan sebagai anggota tim kesehatan pada umumnya, KIA/KB dan Kesehatan Keluarga pada khususnya. Mengupayakan segala sesuatu agar kaumnya pada detik-detik yang sangat menentukan pada saat menyambut kelahiran insan generasi secara selamat, aman dan nyaman merupakan tugas sentral dari pada bidan.
Menelusuri tuntutan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang terus meningkat  sesuai dengan perkembangan zaman dan nilai-nilai sosial budaya yang berlaku dalam masyarakat, sudah sewajarnya kode etik ini berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan ideal dan Gari-Garis Besar Haluan Negara sebagai landasan operasional.
Sesuai dengan wewenang dan peraturan kebijaksanaan yang berlaku bagi bidan, kode etik ini merupakan pedoman dalam tata cara dan keselarasan dalam pelaksanaan pelayanan operasional.
Bidan senantiasa berupaya memberikan pemeliharaan kesehatan yang komprehensif terhadap ibu hamil, ibu menyusui, bayi dan balita pada khususnya, sehingga mereka tumbuh berkembang menjadi insan Indonesia yang sehat pada jasmani dan rohani dengan tetap memperhatikan kebutuhan pemeliharaan kesehatan bagi masyarakat dan keluarga pada khususnya.
BAB I 
KEWAJIBAN TERHADAP KLIEN DAN MASYARAKAT
  • Setiap bidan senantiasa menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah jabatannya dalam melaksanakan tugas pengabdiannya.
  • Setiap bidan dalam menjalankan tugas profesinya menunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh dan memelihara citra bidan.
  • Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada peran, tugas, dan tanggung jawab sesuai dengan kebutuhan klien, keluarga, dan masyarakat.
  • Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentingan klien, menghormati hak klien, dan menghormati nilai-nilai yang berlaku di masyarakat.
  • Setiap bidan menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukan kepentingan klien, keluarga dan masyarakat dengan identitas yang samaa sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kemampuan yang dimilikinya.
  • Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan tugasnya dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehataannya secara optimal.
BAB II
KEWAJIBAN TERHADAP TUGASNYA
  • Setiap bidan senantiasa memberikan pelayanan paripurna kepada klien, keluarga, dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
  • Setiap bidan berhak memberikan pertolongan dan mempunyai kewenangan dalam mengambil keputusan dalam tugasnya termasuk keputusan mengadakan konsultasi dan/atau rujukan.
  • Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang didapat dan/atau dipercayakan kepadanya, kecuali bila diminta oleh pengadilan atau diperlukan sehubungan dengan kepentingan klien.
BAB III
KEWAJIBAN BIDAN TERHADAP SEJAWAT DAN TENAGA KESEHATAN LAINNYA
  • Setiap bidan harus menjalin hubungan dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang serasi
  • Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainnya.
BAB IV
KEWAJIBAN TERHADAP PROFESINYA
  • Setiap bidan harus menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesinya dengan menampilkan kepribadian yang tinggi dan memberikan pelayanan yang bermutu kepada masyarakat.
  • Setiap bidan harus senantiasa mengembangkan diri dan menigkatkan kemampuan profesinya sesuai dengan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Setiap bidan harus berperan serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan sejenisnya yang dapat meningkatkan mutu dan citra profesinya.
BAB V
KEWAJIBAN BIDAN TRHADAP DIRI SENDIRI
  • Setiap bidan harus memelihara kesehatannya agar dapat melaksanakan tugas profesinya dengan baik.
  • Setiap bidan seyogyanya berusaha untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi .
BAB VI
KEWAJIBAN BIDAN TERHADAP PEMERINTAH, NUSA, BANGSA DAN TANAH AIR
  • Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa melaksanakan ketentuan-ketentuan Pemerintah dalam bidang kesehatan, khususnya dalam pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga.
  • Setiap bidan melalui profesinya berpartisipasi dan menyumbangkan pemikirannya kepada pemerintah untuk meningkatkan mutu jangkauan pelayanan kesehatan terutama pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga.
BAB VII
PENUTUP
  • Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari senantiasa menghayati dan mengamalkaan Kode Etik Bidan Indonesia.
Ditinjau ulang di Yogyakarta September 1996,   pada Rakernas II IBI
sumber : http://kebidananmodern-erlinda.blogspot.com/2012/05/kode-etik-kebidanan.html

apa kabar teman? :')


Minggu Pagi di Car Free Day :)


                                 with manyun and iphe

24 Standar Layanan Kebidanan

Standar Mutu Pelayanan Kebidanan dari Standar 1 - 24

Standar layanan merupakan bagian penting dari layanan kesehatan itu sendiri dan memainkan peranan penting dalam masalah mutu layanan kesehatan. Jika suatu organisasi layanan kesehatan ingin meyelenggarakan layanan kesehatan yang bermutu secara konsisten, keinginan tersebut harus dijabarkan menjadi suatu standar layanan kesehatan atau standar prosedur operasional.    
Standar Pelayanan Kebidanan Dasar
1.      Pengertian Standar
Menurut Clinical Practice Guideline (1990)
Standar adalah keadaan ideal atau tingkat pencapaian tertinggi dan sempurna yang dipergunakan sebagai batas penerimaan minimal.
Menurut Donabedian (1980)
Standar adalah rumusan tentang penampilan atau nilai diinginkan yang mampu dicapai, berkaitan dengan parameter yang telah ditetapkan.
Menurut Rowland and Rowland (1983)
Standar adalah spesifikasi dari fungsi atau tujuan yang harus dipenuhi oleh suatu sarana pelayanan kesehatan agar pemakai jasa pelayanan dapat memperoleh keuntungan yang maksimal dari pelayanan kesehatan yang diselenggarakan.
Secara luas, pengertian standar layanan kesehatan adalah suatu pernyataan tentang mutu yang diharapkan, yaitu akan menyangkut masukan, proses dan keluaran (outcome) sistem layanan kesehatan.
Standar layanan kesehatan merupakan suatu alat organisasi untuk menjabarkan mutu layanan kesehatan ke dalam terminologi operasional sehingga semua orang yang terlibat dalam layanan kesehatan akan terikat dalam suatu sistem, baik pasien, penyedia layanan kesehatan, penunjang layanan kesehatan, ataupun manajemen organisasi layanan kesehatan, dan akan bertanggung gugat dalam menjalankan tugas dan perannya masing-masing.
Di kalangan profesi layanan kesehatan sendiri, terdapat berbagai definisi tentang standar layanan kesehatan. Kadang-kadang standar layanan kesehatan itu diartikan sebagai petunjuk pelaksanaan, protokol, dan Standar Prosedur Operasional (SPO).
Petunjuk pelaksanaan adalah pernyataan dari para pakar yang merupakan rekomendasi untuk dijadikan prosedur. Petunjuk pelaksanaan digunakan sebagai referensi teknis yang luwes dan menjelaskan tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukanoleh pemberi layanan kesehatan dalam suatu sotiuasi klinis tertentu. Protokol adalah ketentuan rinci dari pelaksanaan suatu proses atau penatalaksaan suatu kondisi klinis. Protokol lebih ketat dari petunjuk pelaksanaan. Standar Prosedur Operasional (SPO) adalah pernyataan tentang harapan bagaimana petugas kesehatan melakukan suatu kegiatan yang bersifat administratif.   
2. Syarat Standar
a.     Jelas
b.     Masuk akal
c.     Mudah dimengerti
d.    Dapat dicapai
e.     Absah
f.      Meyakinkan
g.     Spesifik serta eksplisit

STANDAR PELAYANAN KEBIDANAN

Standar Pelayanan Kebidanan meliputi 24 standar , yang dikelompokan menjadi 5 bagian besar – yaitu :
A.    Standar Pelayanan Umum (2 standar)
B.     Standar Pelayanan Antenatal (6 standar)
C.     Standar Pelayanan Persalinan (4 standar)
D.    Standar Pelayanan Nifas (3 standar)
E.     Standar Penanganan Kegawatdaruratan Obstetri-neonatal (9 standar)

A.                DUA  STANDAR PELAYANAN UMUM

1.         STANDAR 1 : Persiapan Untuk Kehidupan Keluarga Sehat
Bidan memberikan penyuluhan dan nasehat kepada perorangan, keluarga dan masyarakat terhadap segalan hal yang berkaitan dengan kehamilan, termasuk penyuluhan kesehatan umum (gizi, KB, kesiapan dalam menghadapai kehamilan dan menjadi calon orang tua, persalinan dan nifas).
Tujuannya adalah memberikan penyuluhan kesehatan yang tepat untuk mempersiapkan kehamilan yang sehat dan terencana serta menjadi orang yang bertanggungjawab.
Dan hasil yang diharapkan dari penerapan standar 1 adalah masyarakat dan perorangan dapat ikut serta dalam upaya mencapai kehamilan yang sehat. Ibu,keluarga dan masyarakat meningkat pengetahuannya tentang fungsi alat-alat reproduksi dan bahaya kehamilan pada usia muda.Tanda-tanda bahaya kehamilan diketahui oleh masyarakat dan ibu.

2.         STANDAR 2 : Pencatatan Dan Pelaporan
Bidan melakukan pencatatan dan pelaporan semu kegiatan yang dilakukannya , yaitu registrasi semua ibu hamil diwilayah kerja, rincian pelayanan yang diberikan kepada ibu hamil/bersalin/nifas dan bayi baru lahir, semua kunjungan rumah dan penyuluhan kepada masyarakat. Disamping itu, bidan hendaknya mengikut sertakan kader untuk mencatat semua ibu hamil dan meninjau upaya masyarakat yang berkaitan dengan ibu dan bayi baru lahir . Bidan meninjau secara teratur catatan tersebut untuk menilai kinerja dan penyusunan rencana kegiatan untuk meningkatkan pelayanannya.
Tujuan dari standar 2 ini yaitu mengumpulkan, menggunakan dan mempelajari data untuk pelaksanaan penyuluhan , kesinambungan pelayanan dan penilaian kerja.
Hal-hal yang dapat dilakukan bidan untuk dapat melakukan pencatatan dan pelaporan yang maksimal adalah sebagai berikut :
·      Bidan harus bekerjasama dengan kader dan pamong setempat agar semua ibu hamil dapat tercatat
·      Memberikan ibu hamil KMS atau buku KIA untuk dibawa pulang . Dan memberitahu ibu agar membawa buku tersebut setiap pemeriksaan.
·      Memastikan setiap persalinan , nifas, dan kelahiran bayi tercatat pada patograf.
·      Melakukan pemantauan buku pencatatan secara berkala .
·      Dll
Hasil yang diharapkan dari dilakukannya standar ini yaitu terlaksananya pencatatatn dan pelaporan yang baik. Tersedia data untuk audit dan pengembangan diri, meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam kehamilan , kelahiran bayi dan pelayanan kebidanan.

B.                 ENAM STANDAR PELAYANAN ANTENATAL

1.        STANDAR 3 : Identifikasi Ibu Hamil
           Bidan melakukan kunjungan rumah dan berinteraksi dengan masyarakat secara berkala untuk memberikan penyuluhan dan motifasi ibu , suami dan anggota keluarganya agar mendorong ibu untuk memeriksakan kehamilannya sejak dini dan secara teratur.
           Adapun tujuan yang diharapkan dari penerapan standar ini adalah mengenali dan memotifasi ibu hamil untuk memeriksakan kehamilannya.
           Kegiatan yang dapat dilakukan bidan untuk mengidentifikasi ibu hamil contoh nya sebagai berikut
·         Bidan melakukan kunjungan rumah dan penyuluhan secara teratur
·         Bersama kader bidan memotifasi ibu hamil
·         Lakukan komunikasi dua arah dengan masyarakat untuk membahas manfaat pemeriksaan kehamilan.
·         Dll
Hasil yang diharapkan dari standar ini adalah ibu dapat memahami tanda dan gejala kehamilan. Ibu , suami, anggota masyarakat menyadari manfaat pemeriksaan kehamilan secara dini dan teratur.meningkatkan cakupan ibu hamil yang memeriksakan diri sebelum kehamilan 16 minggu.
2.         STANDAR 4 : Pemeriksaan dan Pemantauan Antenatal
                        Bidan hendaknya paling sedikit memberikan 4 kali pelayanan antenatal. Pemeriksaan meliputi anamnesis dan pemantauan ibu dan janin dengan seksama untuk menilai apakah perkembangan berlangsung normal.bidan juga harus bisa mengenali kehamilan dengan risti/kelainan , khususnya anemia , kurang gizi , hipertensi , PMS/infeksi HIV; memberikan pelayanan imunisasi, nasehat dan penyuluhan kesehatan serta tugas terkait lainnya yang diberikan oleh puskesmas.
            Tujuan yang diharapkan dari standar ini adalah bidan mampu memberikan pelayanan antenatal berkualitas dan deteksi dini komplikasi kehamilan.
            Adapun hasil yang diharapkan yaitu ibu hamil mendapatkan pelayanan antenatal minimal 4 kali selama kehamilan. Meningkatnya pemanfaatan jasa bidan oleh masyarakat. Deteksi dini dan penanganan komplikasi kehamilan. Ibu hamil, suami, keluarga dan masyarakat mengenali tanda bahaya kehamilan dan tahu apa yang harus dilakukan. Mengurus transportasi rujukan ,jika sewaktu-waktu dibutuhkan.
3.         STANDAR 5 : Palpasi abdominal
            Bidan harus melakukan pemeriksaan abdomen secara seksama dan melakukan palpasi untuk memperkirakan usia kehamilan. Bila umur kehamilan bertambah , memeriksa posisi, bagian terendah, masuknya kepala janin kedalam rongga panggul, untuk mencari kelainan dan untuk merujuk tepat waktu.
            Tujuan dari dilakukannya standar ini adalah memperkirakan usia kehamilan, pemantauan pertumbuhan janin, penentuan letak, posisi dibagian bawah janin.
            Hasil yang diharapkan yaitu bidan dapat memperkirakan usia kehamilan , diagnosis dini kelainan letak, dan merujuk sesuai kebutuhan. Mendiagnosisi dini kehamilan ganda dan kelainan, serta merujuk sesuai dengan kebutuhan.
4.         STANDAR 6 : Pengelolaan Anemia pada Kehamilan
            Bidan melakukan tindakan pencegahan anemia , penemuan , penanganan dan rujukan semua kasusu anemia pada kehamialan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
            Tujuan dari standar ini adalah bidan mampu menemukan anemia pada kehamilan secara dini, melakukan tindak lanjut yang memadai untuk mengatasi anemia sebelum persalinan berlangsung.
            Tindakan yang bisa dilakukan bidan contohnya , memeriksakan kadar Hb semua ibu hamil pada kunnjungan pertama dan minggu ke 28. Memberikan tablet Fe pada semua ibu hamil sedikitnya 1 tablet selama 90 hari berturut-turut . beripenyuluhan gizi dan pentingnya konsumsi makanan yang mengandung zat besi, dll.
Hasil yang diharapkan dari pelaksanaan standar ini yaitu jika ada ibu hamil dengan anemia berat dapat segera dirujuk, penurunan jumlah ibu melahirkan dengan anemia, penurunana jumlah bayi baru lahir dengan anemia/BBLR.
5.         STANDAR 7 : Pengelolaan Dini Hipertensi Pada Kehamilan
            Bidan menemukan secara dini setiap kenaikan tekanan darah pada kehamilan dan mengenali tanda gejala preeklamsia lainnya, serta mengambil tindakan yang tepat dan merujuknnya.
            Tujuan dari dilakukannya standar ini yaitu bidan dapat mengenali dan menemukan secaea dini hipertensi pada kehamilan dan melakukan tindakan yang diperlukan. Adapun tindakan yang dapat dilakukan bidan yaitu rutin memeriksa tekanan darah ibu dan mencatatnya. Jika terdapat tekanan darah diatas 140/90 mmHg lakukan tindakan yang diperlukan.
            Hasil yang diharapkan dari pelaksanaan standar ini adalah ibu hamil dengan tanda preeklamsia mendapat perawatan yang memadai dan tepat waktu. Penurunan angka kesakitan dan kematian akibat eklamsia.
6.         STANDAR 8 : Persiapan Persalinan
            Bidan memberikan saran yang tepat kepada ibu hamil, suami atau keluarga pada trimester III memastikan bahwa persiapan persalinan bersih dan aman dan suasana menyenangkan akan direncanakan dengan baik, disamping persiapan transportasi dan biaya untuk merujuk, bila tiba-tiba terjadi keadaan gawat darurat. Bidan mengusahakan untuk melakukan kunjungan ke setiap rumah ibu hamil untuk hal ini.
            Tujuan dari dilakukannya standar ini adalah untuk memastikan bahwa persalinan direncanakan dalam lingkungan yang aman  dan memadai dengan pertolongan bidan terampil.
            Hasil yang diharapkan adalah ibu hamil, suami dan keluarga tergerak untuk merencanakan persalinan yang bersih dan aman. Persalinan direncanakan di tempat yang aman dan memadai dengan pertolongan bidan terampil. Adanya persiapan sarana transportasi untuk merujuk ibu bersalin,jika perlu. Rujukan tepat waktu telah dipersiapkan bila diperkirakan .

C.                 EMPAT STANDAR PELAYANAN PERSALINAN
1.         STANDAR 9 : Asuhan Persalinan Kala Satu
            Bidan menilai secara tepat bahwa persalinan sudah mulai, kemudian memberikan asuhan dan pemantauan yang memadai , dengan memperhatikan kebutuhan ibu, selama proses persalinan berlangsung. Bidan juga melakuakan pertolongan proses persalinan dan kelahiran yang bersih dan aman, dengan sikap sopan dan penghargaan terhadap hak pribadi ibu serta memperhatikan tradisi setempat. Disamping itu ibu diijinkan memilih orang yang akan mendampinginya selam proses persalinan dan kelahiran.
            Tujuan dari dilakukannya standar ini yaitu untuk memberikan pelayanan kebidanan yang memadai dalam mendukung pertolongan persalinan yang bersih dan aman untuk ibu bayi.
            Hasil yang diharapkan adalah ibu berssalin mendapatkan pertolongan yang aman dan memadai. Meningkatnya cakupan persalinan dan komplikassi lain yang ditangani oleh tenaga kesehatan. Berkurangnya kematian/kesakitan ibu bayi akibat partus lama.
2.         STANDAR 10 : Persalinan Kala Dua Yang Aman
            Bidan melakukan pertolongan persalinan bayi dan plasenta yang bersih dan aman, dengan sikap sopan dan penghargaann terhadap hak pribadi ibu serta memperhatikan tradisi setempat . disamping itu ibu diijinkan untuk memilih siapa yang akan mendampinginya saat persalinan.
            Tujuan dari diterapkannya standar ini yaitu memastikan persalinan yang bersih dan aman bagi ibu dan bayi. Hasil yang diharapkan yaitu persalinan dapat berlangsung bersih dan aman. Menigkatnya kepercayaan masyarakat kepada bidan. Meningkatnya jumlah persalinan yang ditolong oleh bidan. Menurunnya angka sepsis puerperalis.
3.         STANDAR 11 : Penatalkasanaan Aktif Persalinan Kala Tiga
            Secara aktif bidan melakukan penatalaksanaan aktif persalinan kala tiga. Tujuan dilaksanakan nya standar ini yaitu membantu secara aktif pengeluaran plasenta dan selaput ketuban secara lengkap untuk mengurangi kejadian perdarahan pasca persalinan kala tiga, mencegah terjadinya atonia uteri dan retesio plasenta.
                        Adapaun hasil yang diharapkan yaitu menurunkan terjadinya perdarahan yang hilang pada persalinan kala tiga. Menurunkan terjadinya atonia uteri, menurunkan terjadinya retensio plasenta , memperpendek waktu persalinan kala tiga, da menurunkan perdarahan post partum akibat salah penanganan pada kala tiga.
4 .        STANDAR 12 : Penanganan Kala Dua Dengan Gawat Janin Melalui Episiotomi
            Bidan mengenali secra tepat tanda-tanda gawat janin pada kala dua, dan segera melakukan episiotomy dengan aman untuk mmemperlancar persalinan, diikiuti dengan penjahitan perineum.
             Tujuan dilakukannya standar ini adalah mempercepat persalinan dengan melakukan episiotomy jika ada tanda-tanda gawat janin pada saat kepala janin meregangkan perineum. Hasil yang diharapkan yaitu penurunan kejadian asfiksia neonnaturum berat. Penurunan kejadian lahir mati pada kala dua .
D.                TIGA STANDAR PELAYANAN NIFAS
1.         STANDAR 13 : Perawatan Bayi Baru Lahir
            Bidan memeriksa dan menilai bayi baru lahir untuk memastikan pernafasan spontan, mencegah asfiksia, menemukan kelainan , dan melakukan tindakan atau merujuk sesuai kebutuhan. Bidan juga harus mencegah atau menangani hipotermi dan mencegah hipoglikemia dan infeksi.
            Tujuan nya adalah menilai kondisi bayi baru lahir dan membantu dimulainya pernafasan serta mencegah hipotermi, hipoglikemi dan infeksi.
            Dan hasil yang diharapkan adalah bayi baru lahir menemukan perawatan dengan segera dan tepat. Bayi baru lahir mendapatkan perawatan yang tepat untuk dapat memulai pernafasan dengan baik.
2.         STANDAR 14 : Penanganan pada dua jam pertama setelah persalinan
            Bidan melakukan pemantauan ibu dan bayi terhadap terjadinya komplikasi paling sedikit selama 2 jam stelah persalinan, serta melakukan tindakan yang diperlukan. Disamping itu, bidan memberikan penjelasan tentang hal-hal yang mempercepat pulihnya kesehatan ibu, dan membantu ibu untuk memulai pemberian ASI.
            Tujuan nya adalah mempromosikan perawatan ibu dan bayi yang bersih dan aman selama persalinan kala empat untuk memulihkan kesehatan ibu dan bayi. Meningkatan asuhan saying ibu dan sayang bayi. Memulai pemberian ASI dalam waktu 1 jam pertama setelah persalinan dan mendukung terjadinya ikatan batin antara ibu dan bayinya.
3.         STANDAR 15 : Pelayanan Bagi Ibu dan Bayi Pada Masa Nifas
            Bidan memberikan pelayanan selama masa nifas di puskesmas dan rumah sakit atau melakukan kunjungan ke rumah paa hari ke-tiga, minggu ke dua dan minggu ke enam setelah persalinan, untuk membantu proses penatalaksanaan tali pusat yang benar, penemuan dini, penatalaksanaan atau rujukan komplikasi yang mungkin terjadi pada masa nifas, serta memberikan penjelasan tentang kesehatan secara umum, kebersihan perorangan, makanan bergizi, asuhan bayi baru lahir , pemberian ASI , imunisasi dan KB.
            Tujuan nya adalah memberikan pelayanan kepada ibu dan bayi sampai 42 hari setelah persalinan dan memberikan penyuluhan ASI eksklusif.

E.                 SEMBILAN STANDAR PENANGANAN KEGAWATAN OBSTETRI DAN NEONATAL

1.         STANDAR 16 : Penanganan Perdarahan Dalam Kehamilan Pada Trimester Tiga
Bidan mengenali secara tepat tanda dan gejala perdarahan pada kehamilan serta melakukan pertolongan pertama dan merujuknya.
Tujuan dari dilakukannya standar ini adalah mengenali dan melakukan tindakan secara tepat dan cepat perdarahan pada trimester tiga.
Hasil yang diharapkan dari kemampuan bidan dalam menerapkan standar ini adalah ibu yang mengalami perdarahan kehamilan trimester tiga dapat segera mendapatkan pertolongan, kematian ibu dan janin akibat perdarahan pada trimester tiga dapat berkurang , dan meningkatnya pemanfaatan bidan sebagai sarana konsultasi ibu hamil.

2.         STANDAR 17 : Penanganan Kegawatdaruratan pada Eklamsia
            Bidan mengenali secara tepat dan gejala eklamsia mengancam, serta merujuk dan/atau memberikan pertolongan pertama.
            Tujuan dilaksanakan satandar ini adalah mengenali tanda gejala preeklamsia berat dan memberikan perawatan yang tepat dan memadai. Mengambil tindakan yang tepat dan segera dalam penanganan kegawat daruratan bila eklamsia terjadi.
            Hasil yang diharapkan yaitu penurunan kejadian eklamsia. Ibu hamil yang mengalami preeklamsia berat dan eklamsia mendapatkan penanganan yang cepat dan tepat. Ibu dengan tanda-tanda preeklamsia ringan mendapatkan perawatan yang tepat. Penurunan kesakitan dan kematian akibat eklamsia.
3.         STANDAR 18 : Penanganan Kegawatdaruratan Pada Partus Lama / macet
            Bidan mengenali secara tepat tanda gejala partus lama/macet serta melakukan penanganan yang memadai dan tepat waktu untuk merujuk untuk persalinan yang aman.
            Tujuan nya adalah untuk mengetahui segera dan penanganan yang tepat keadaan daruratpada partus lama/macet.
            Hasil yang diharapkan yaitu mengenali secara dini tanda gejala partus lama/macet serta tindakan yang tepat. Penggunaan patograf secara tepat dan seksama untuk semua ibu dalam proses persalinan. Penurunan kematian/kesakitan ibu dan bayi akibat partus lama/macet.
4.         STANDAR 19 : Persalinan Dengan Menggunakan Vakum Ekstraktor
            Bidan hendaknya mengenali kapan waktu diperlukan menggunakan ekstraksi vakum, melakukan secara benar dalam memberikan pertolongan persalinan dengan memastikan keamanan bagi ibu dan janinnya.
            Tujuan penggunaan vakum yaitu untuk mempercepat persalinan dalam keadaan tertentu. Hasil yang diharapkan yaitu penurunan kesakitan atau kematian akibat persalinan lama. Ibu mendapatkan penanganan darurat obstetric yang cepat .

5.         STANDAR 20 : Penanganan Kegawat daruratan Retensio Plasenta
            Bidan mampu mengenali retensio plasenta dan memberikan pertolongan pertama, termasuk plasenta manual dan penanganan perdarahan, sesuai dengan kebutuhan. Tujuan nya adalah mengenali dan melakukan tindakan yang tepat ketika terjadi retensio plasenta .
            Hasil yang diharapkan ialah penurunan kejadian retensio plasenta. Ibu dengan retesio plasenta mendapatkan penanganan yang cepat dan tepat. Penyelamatan ibu dengan retensio plasenta meningkat.
6.         STANDAR 21 : Penanganan Perdarahan Post Partum Primer
            Bidan mampu mengenali perdarahan yang berlebihan dalam 24 jam pertama setelah persalinan dan segera melakukan pertolongan pertama kegawat daruratan untuk mengendalikan perdarahan. Tujuan nya adalah bidan mampu mengambil tindakan pertolongan kegawat daruratan yang tepat pada ibu yang mengambil perdarahan post partum primer/ atoni uteri.
            Hasil yang diharapkan yaitu penurunan kematian dan kesakitan ibu akibat perdarahan post partum primer. Meningkatkan pemanfaatan pelayanan bidan. Merujuk secara dini pada ibu yang mengalami perdarahan post partum primer.
7.         STANDAR 22 : Penanganan Perdarahan Post Partum Sekunder
            Bidan mampu mengenali secara tepat dan dini gejala perdarahan post partum sekunder , dan melakukan pertolongan pertama untuk penyelamatan jiwa ibu , dan/atau merujuk.  Tujuan nya adalah mengenali gejala dan tanda perdarahan post partum sekunder serta melakukan penanganan yang tepat untuk menyelamatkan jiwa ibu.
            Hasil yang diharapkan yaitu kematian dan kesakitan akibat perdarahan post partum sekunder menurun. Ibu yang mempunyai resiko mengalami perdarahan post partum sekunder ditemuka secara dini dan segera di beri penanganan yang tepat.
8.         STANDAR 23 : Penanganan Sepsis Puerperalis
            Bidan mampu menangani secara tepat tanda dan gejala sepsis puerperalis , melakukan perawatan dengan segera merujuknya. Tujuannya adalah mengenali tanda dan gejala sepsis puerperalis dan mengambil tindakan yang tepat . hasl yang diharapkan yaitu ibu dengan sepsis puerperalis mendapatkan penanganan yang cepat dan tepat . penurunan angka kesakitan dan kematian akibat sepsis puerperalis. Meningkatnya pemanfaatan bidan dalam pelayanan nifas.
9.         STANDAR 24 : Penanganan Asfiksia Neonaturum
            Bidan mengenali secara tapat bayi baru lahir dengan asfiksia, serta melakukan tindakan secepatnya, memulai resusitasi, mengusahakan bantuan medis,  merujuk bayi baru lahir dengan tepat dan memberiakan perawatan lanjutan yang tepat.
            Tujuan yang diharapkan yaitu mengenal dengan tepat bayi baru lahir dengan asfiksia , mengambil tindakan yang tepat dan melakukan pertolongan kegawatdaruratan.
sumber : http://rara-cmk.blogspot.com/2011/03/24-standar-pelayanan-kebidanan.html
             http://coretan-midwifery.blogspot.com/2011/12/standar-pelayanan-kebidanan.html